WahanaNews.co, Jakarta - Mantan anggota Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri Kombes Yulius Bambang Karyanto resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) buntut kasus penyalahgunaan dan konsumsi narkoba.
Kasus tersebut berawal dari penangkapan oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di sebuah hotel di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (06/01/23) lalu.
Baca Juga:
Dikibuli, Penjual Sabu Pasrah Digelandang ke Kantor Polisi
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya saat itu, Brigjen Mukti Juharsa menjelaskan bahwa Yulius ditangkap bersama seorang perempuan berinisial R di hotel tersebut. Yulius diduga sudah dua hari berada di hotel tersebut.
"Iya, diamankan bersama seorang wanita," kata Mukti kepada wartawan, Sabtu (7/1).
Berdasarkan hasil tes urine pascapenangkapan, Yulius dan perempuan berinisial R, dinyatakan positif metamfetamin dan amfetamin atau terbukti mengonsumsi sabu.
Baca Juga:
Polda Sumatera Selatan Musnahkan 17,53 Kg Sabu dan 1.032 Ekstasi
Dalam penangkapan itu penyidik juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya dua klip plastik sabu yang masing-masing seberat 0,5 gram dan 0,6 gram. Sehingga secara total ada 1,1 gram sabu yang disita.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Andi Oddang mengatakan Yulius sebenarnya bukan pengguna aktif narkoba. Hanya saja, kata Andi, yang memberatkan Yulius dalam perkara ini karena yang bersangkutan mengajak tersangka lain untuk ikut serta mengonsumsi sabu.
"(Yulius pengguna) tidak (aktif). Tapi dia ini yang memberatkan adalah dia mengajak dan memfasilitasi perempuan berinisial R," kata Andi kepada wartawan, Selasa (17/1).