WAHANANEWS.CO, Jakarta - Tragedi di balik kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota Bidang Propam Polda NTB, akhirnya mulai menemui titik terang. Ia bukan meninggal karena tenggelam seperti yang semula dilaporkan.
Sebaliknya, Nurhadi diduga kuat menjadi korban pembunuhan di sebuah vila mewah di Gili Trawangan, Lombok Utara, pada 16 April 2025.
Baca Juga:
PASI Kembali Tetapkan Luhut Binsar Pandjaitan Jadi Ketua Umum 2025-2029
Yang mengejutkan, dua perwira yang selama ini menjadi atasannya sendiri, Kompol YG dan Ipda HC, resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan. Polda NTB bahkan sudah menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat kepada keduanya.
Brigadir Nurhadi disebut awalnya hanya diajak bersenang-senang. Namun pesta malam itu berubah menjadi peristiwa tragis.
Direktur Ditreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat mengatakan, awalnya kedua tersangka mengklaim bahwa korban meninggal karena tenggelam di kolam renang vila.
Baca Juga:
Toko Franchise di Lokasi SPBU Sasta Grup di Sitinjo Dairi Diresmikan
Namun hasil investigasi dan pemeriksaan forensik membantah cerita tersebut.
“Semua dinyatakan berbohong secara umum,” kata Syarif, merujuk pada hasil uji poligraf terhadap kedua perwira.
Polisi juga menemukan sejumlah luka pada tubuh korban. Hasil ekshumasi pada 1 Mei 2025 menunjukkan adanya luka akibat kekerasan di sekujur tubuh, termasuk patahnya tulang lidah yang diduga kuat akibat pencekikan.