Penyelidikan mengungkap bahwa malam kejadian, selain Nurhadi dan dua atasannya, ada dua wanita yang ikut bergabung dalam pesta, berinisial P dan M. Salah satu dari mereka, M, juga telah ditetapkan sebagai tersangka ketiga.
Diduga, Nurhadi sempat merayu salah satu wanita yang dekat dengan salah satu atasan. Tak lama setelah itu, ia disebut diberi obat penenang sebelum diduga dianiaya dalam rentang waktu pukul 20.00 hingga 21.00 WITA.
Baca Juga:
Ahmad Sahroni Dicopot dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rumahnya Digeruduk Massa
Meski belum ada rekaman CCTV yang mengabadikan detik-detik kejadian, bukti fisik dan keterangan saksi memperkuat dugaan penganiayaan berat. Sejauh ini, sudah ada 18 saksi yang dimintai keterangan.
Syarif menjelaskan, kasus ini menjadi perhatian khusus karena melibatkan dua mantan kasat, yakni mantan Kasat Reskrim dan mantan Kasat Narkoba.
“Kita profesional dan kita lakukan ini secara hati-hati karena yang kita hadapi bukan orang biasa,” ujarnya.
Baca Juga:
WHO Laporkan Wabah Kolera Memburuk Akibat Konflik dan Kemiskinan Global
Ahli hukum pidana dari Universitas Mataram, Prof. Bambang Sugiarto, menilai kasus ini mencerminkan pentingnya pengawasan internal di tubuh kepolisian.
“Ketika yang seharusnya menjaga justru menjadi pelaku, itu alarm keras bagi institusi. Pemberhentian dengan tidak hormat adalah langkah tepat, namun proses pidana tetap harus dikedepankan secara transparan,” kata Prof Bambang.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 351 Ayat 3 dan/atau Pasal 359 KUHP jo Pasal 55, yakni penganiayaan yang mengakibatkan kematian.