WahanaNews.co, Malang - Polresta Malang Kota, Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus jual beli anak melalui platform media sosial Facebook.
Kejahatan ini terbongkar setelah seorang pelapor menemukan adanya grup Facebook yang bernama "Adopsi Bayi Baru Lahir" pada tanggal 3 September 2023.
Baca Juga:
TNI-Polri Tangkap Pengendara Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal
Pelapor kemudian bergabung dalam grup WhatsApp yang bernama "Adopter dan Bumil Amanah" setelah menemukan tautan tersebut dalam komentar grup Facebook yang ia ikuti.
Tak lama setelah bergabung, pelapor menerima pesan dari admin grup yang menawarkan beberapa bayi yang siap untuk diadopsi.
Plt Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, menyatakan bahwa setiap bayi diberi harga antara Rp 8 juta hingga Rp 18 juta oleh admin grup tersebut.
Baca Juga:
Rekam Aksinya di Medsos, Ayah Banting dan Injak Putrinya yang Masih Balita
Melansir Kompas, selain mematok harga, admin grup juga mengatakan bahwa bayi yang dikirim siap dikirim ke Malang.
Kepada pelapor, admin grup kemudian mengirim nomor telepon kurir bayi yang belakangan diketahui bernama Eyis (35) atau ES asal Surabaya.
Ia kemudian mengambil bayi ke Sukoharjo, Jawa Tengah. Bayi tersebut adalah anak dari pasangan kekasih Loius atau AL (21) dengan fatih atau MF (19).