"Baru satu kali," kata Eyis sambil menangis							
						
							
							
								Setelah mengamankan Eyis, petugas pun menangkap orangtua bayi yakni AL dan MD. Ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Keluarga Pertanyakan Prosedur Laras Faizati Jadi Tersangka Penghasut
									
									
										
											
										
									
								
							
							
								Sementara itu, tersangka MD mengakui bahwa dia menjual bayinya karena dia melahirkan di luar pernikahan.							
						
							
							
								Mereka dijerat dengan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman yang mereka hadapi adalah 3 tahun penjara dan/atau 15 tahun penjara.							
						
							
							
								Saat ini, bayi prematur tersebut sedang dirawat di inkubator di RS Syaiful Anwar, Kota Malang, dan kondisinya sehat serta stabil.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Nekat Terobos Dua Tol Sekaligus, Pengemudi Calya Putih Akhirnya Ketahuan Juga!
									
									
										
									
								
							
							
								[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]							
						
					 
					
						Ikuti update 
berita pilihan dan 
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik 
https://t.me/WahanaNews, lalu join.