"Baru satu kali," kata Eyis sambil menangis
Setelah mengamankan Eyis, petugas pun menangkap orangtua bayi yakni AL dan MD. Ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
15 Tahun Beroperasi Diam-diam, Grup Gay di Tuban Dibongkar Polisi
Sementara itu, tersangka MD mengakui bahwa dia menjual bayinya karena dia melahirkan di luar pernikahan.
Mereka dijerat dengan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman yang mereka hadapi adalah 3 tahun penjara dan/atau 15 tahun penjara.
Saat ini, bayi prematur tersebut sedang dirawat di inkubator di RS Syaiful Anwar, Kota Malang, dan kondisinya sehat serta stabil.
Baca Juga:
Jastip Tipu Ratusan Orang, Wamenkomdigi Ancam Tindak Tegas Akun Penipu
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.