"Baru satu kali," kata Eyis sambil menangis
Setelah mengamankan Eyis, petugas pun menangkap orangtua bayi yakni AL dan MD. Ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
Yayasan Pengelola MBG Lapor Polda Metro Jaya, Dituding Sajikan Makanan Bermasalah
Sementara itu, tersangka MD mengakui bahwa dia menjual bayinya karena dia melahirkan di luar pernikahan.
Mereka dijerat dengan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman yang mereka hadapi adalah 3 tahun penjara dan/atau 15 tahun penjara.
Saat ini, bayi prematur tersebut sedang dirawat di inkubator di RS Syaiful Anwar, Kota Malang, dan kondisinya sehat serta stabil.
Baca Juga:
Penipu Lowongan Kerja di Tebet Jaksel Ditangkap Warga dan Dihakimi Warga
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.