WahanaNews.co, Malang - Polresta Malang Kota, Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus jual beli anak melalui platform media sosial Facebook.
Kejahatan ini terbongkar setelah seorang pelapor menemukan adanya grup Facebook yang bernama "Adopsi Bayi Baru Lahir" pada tanggal 3 September 2023.
Baca Juga:
Ketua PWI Subulussalam Sebut Peran Pers Pilkada, Mengedukasi Pemulih dan Cegah Berita Hoax
Pelapor kemudian bergabung dalam grup WhatsApp yang bernama "Adopter dan Bumil Amanah" setelah menemukan tautan tersebut dalam komentar grup Facebook yang ia ikuti.
Tak lama setelah bergabung, pelapor menerima pesan dari admin grup yang menawarkan beberapa bayi yang siap untuk diadopsi.
Plt Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, menyatakan bahwa setiap bayi diberi harga antara Rp 8 juta hingga Rp 18 juta oleh admin grup tersebut.
Baca Juga:
Foto-Video Mesra Khenoki Waruwu dan Kadis Pariwisata Beredar di Medsos, Plt. Bupati Nias Barat: Memalukan!
Melansir Kompas, selain mematok harga, admin grup juga mengatakan bahwa bayi yang dikirim siap dikirim ke Malang.
Kepada pelapor, admin grup kemudian mengirim nomor telepon kurir bayi yang belakangan diketahui bernama Eyis (35) atau ES asal Surabaya.
Ia kemudian mengambil bayi ke Sukoharjo, Jawa Tengah. Bayi tersebut adalah anak dari pasangan kekasih Loius atau AL (21) dengan fatih atau MF (19).
Polisi menyebut keduanya bukan pasangan suami istri dan berstatus pacaran. Saat mengambil bayi, Eyis menyerahkan uang Rp 6,6 juta ke AL dan MF.
"Setelah itu, Eyis mengambil bayi tersebut ke Sukoharjo dan memberikan uang kepada kedua orangtua bayi sebesar Rp 6,5 juta," katanya.
Bayi berusia tiga hari itu kemudian dibawa Eyis ke Kota Malang. Bayi tersebut memiliki berat badan 2,25 kilogram dan panjang 42 sentimeter.
Lalu pada Selasa (5/9/2023), pelapor mengirim alamat lokasi pengiriman bayi yang dipesan melaui Whatsapp untuk transaksi.
Lokasi tersebut berada di daerah Kelurahan Lowokwaru, Kecamatan Lowokwaru, Kota malang, Jawa Timur.
Setelah bertemu, Eyis menyerahkan bayi perempuan itu ke pelapor. Selain bayi, Eyis juga membawa ari-ari, pakaian bayi serta buku kesehatan ibu dan anak.
Belakangan diketahui bayi tersebut lahir dalam kondisi prematur. Saat itu, Eyis pun diinterogasi dan diamankan oleh petugas.
Sementara itu Eyis mengaku baru pertama kali melakukan hal tersebut. Dari bayi yang diantar, ia akan mendapatkan komisi Rp 3 juta.
"Baru satu kali," kata Eyis sambil menangis
Setelah mengamankan Eyis, petugas pun menangkap orangtua bayi yakni AL dan MD. Ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, tersangka MD mengakui bahwa dia menjual bayinya karena dia melahirkan di luar pernikahan.
Mereka dijerat dengan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman yang mereka hadapi adalah 3 tahun penjara dan/atau 15 tahun penjara.
Saat ini, bayi prematur tersebut sedang dirawat di inkubator di RS Syaiful Anwar, Kota Malang, dan kondisinya sehat serta stabil.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]