Polisi menyebut keduanya bukan pasangan suami istri dan berstatus pacaran. Saat mengambil bayi, Eyis menyerahkan uang Rp 6,6 juta ke AL dan MF.
"Setelah itu, Eyis mengambil bayi tersebut ke Sukoharjo dan memberikan uang kepada kedua orangtua bayi sebesar Rp 6,5 juta," katanya.
Baca Juga:
Ingin Generasi Berkarakter di Era Digital, DWP Kota Gunungsitoli Beri Edukasi Bijak Bermedsos ke Pelajar
Bayi berusia tiga hari itu kemudian dibawa Eyis ke Kota Malang. Bayi tersebut memiliki berat badan 2,25 kilogram dan panjang 42 sentimeter.
Lalu pada Selasa (5/9/2023), pelapor mengirim alamat lokasi pengiriman bayi yang dipesan melaui Whatsapp untuk transaksi.
Lokasi tersebut berada di daerah Kelurahan Lowokwaru, Kecamatan Lowokwaru, Kota malang, Jawa Timur.
Baca Juga:
Memalukan: 6 Bulan Menunggu, Polres Dairi Hanya Janji Kosong & Abaikan Hak Warga Laporkan Oknum Anggota DPRD Dairi
Setelah bertemu, Eyis menyerahkan bayi perempuan itu ke pelapor. Selain bayi, Eyis juga membawa ari-ari, pakaian bayi serta buku kesehatan ibu dan anak.
Belakangan diketahui bayi tersebut lahir dalam kondisi prematur. Saat itu, Eyis pun diinterogasi dan diamankan oleh petugas.
Sementara itu Eyis mengaku baru pertama kali melakukan hal tersebut. Dari bayi yang diantar, ia akan mendapatkan komisi Rp 3 juta.