Tersangka DNG alias Ambon membacok kepala korban dengan celurit dan tersangka MS alias Adjie, MR alias Gitong, D alias Beloy serta LA melakukan kekerasan bersama-sama kepada korban.
Lalu tersangka MS alias Adjie mengambil handphone milik korban diserahkan kepada DNG alias Ambon dan kemudian dijual dengan harga sebesar Rp900.000 dengan cara COD di daerah GOR Patriot Bekasi. Kemudian, uang hasil curian tersebut digunakan untuk makan-makan para pelaku.
Baca Juga:
Motif Penyekapan Wanita di Apartemen Jakpus: Pelaku Kecewa Open BO Minta Tambah Uang
Setelahnya, korban dibuang di Jalan Kampung Tenggilis Lambangsari Tambun Selatan, Bekasi oleh Adjie, Beloy serta Ambon. Kemudian mereka melarikan diri. Beruntung korban masih selamat dan kemudian buat laporan polisi.
Menindaklanjuti laporan korban, polisi pun mencokok para pelaku pada waktu dan tempat yang berbeda. Kepada polisi, Ambon mengaku tega menjual istrinya untuk open BO karena kebutuhan ekonomi.
"Pelaku DNG, MS, MR dan D disangkakan Pasal 365 KUHP atau Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Kemudian untuk pelaku LA ini dikenakan hukuman sepertiganya karena masih di bawah umur," ujarnya lagi. [Alpredo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.