WahanaNews.co | Kasus pembunuhan berlatar asmara terjadi di Papua.
Nasruddin alias Acik (45), juragan
emas Papua asal Enrekang, dibunuh pria berinisial MM, seseorang keturunan Afghanistan yang
usianya lebih muda.
Baca Juga:
Mengaku Polisi, Pria Ini Tipu 24 Warga Aceh dan Gasak Honda Jazz
MM diduga kuat adalah selingkuhan VLH,
istri sang juragan emas.
Seperti apa kisahnya? Berikut rangkuman fakta-faktanya:
Baca Juga:
Pasca Pengeroyokan Letda Abu Yamin, Marinir Sisir Terminal Arjosari
Istri Otaki Pembunuhan
VLH, sang
istri, ternyata menjadi otak dari perbuatan biadab tersebut.
Wanita tersebut memberikan pengakuan
semua rencana pembunuhan terhadap suaminya di hadapan penyidik.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol
Gustav R Urbinas, mengungkapkan hasil introgasi bahwa VLH mengakui mengetahui pembunuhan yang dilakukan
selingkuhannya, MM, terhadap
suaminya, Acik.
"VLH sudah mengakui kalau dirinya
mengatahui aksi pembunuhan itu," ucap Kapolresta, Senin (5/7/2021).
Kata dia, sebelum menghabisi nyawa
Nasruddin alias Acik, VLH dan MM telah berkomunikasi telebih dahulu.
"Kedua tersangka sempat bertemu di
Mall, sebelum VLH pulang bersama suaminya, Acik,"
ucapnya.
Ironisnya, dari
pengakuan istri korban, pembunuhan sudah direncanakan sejak tiga bulan lalu.
"Rencana pembunuhan sejak Febuari 2021
lalu. Aksi ketiga inilah baru berhasil menghabisi nyawa korban," bebernya.
Diatur Bersama Selingkuhan
Kapolresta menjelaskan, skenario pembunuhan seakan-akan perampokan itu sudah diatur keduanya, oleh VLH dan MM, selingkuhannya.
"VLH sudah mengarang sejak awal, di mana
akting seakan perampok sudah diatur, mulai dari perampasan tas yang ditentukan, termasuk pelaku," ucapnya.
Kapolresta pun menambahkan, VLH akan
menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan.
Yang mana nantinya VLH akan
disangkakan pasal 340 KUHP junto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman 20 tahun
penjara.
Tewas Dianiaya
Nasruddin alias Acik tewas
dianiaya ketika melintas di Jalan Hanurata, Distrik Muaratami, Tami, Kota Jayapura, 28 Juni 2021 lalu.
Ketika itu, korban
dan istrinya dalam perjalanan pulang di Arso 2, Kabupaten
Keerom.
Dalam perjalanan, mobil yang dikendarai korban dihadang orang tidak dikenal.
Berdasarkan keterangan istri korban, pelaku berjumlah empat orang, dan menggunakan mobil.
Sempat terjadi perlawanan dari korban
terhadap para pelaku yang hendak meminta barang berharga.
Namun, naas, korban dianiaya menggunakan senjata tajam, hingga
tewas di lokasi kejadian.
Ancaman Pidana
MM, pelaku
pembunuhan, terancam pidana penjara seumur hidup.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Gustav Robby Urbinas,
menegaskan, pihaknya menjerat pelaku dengan pasal berlapis, terkait kasus
pembunuhan berencana.
Atas perbuatannya, MM dijerat Pasal
340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
"Pelaku dikenakan pasal berlapis
dengan ancaman penjara seumur hidup dan paling singkat 20 tahun penjara,"
tegas Gustav kepada awak media, saat
merilis tersangka di halaman Mapolresta Jayapura Kota, Senin (5/7/2021).
Gustav menyatakan, penikaman yang menewaskan Nasruddin alias Acik (44 tahun) itu adalah kasus kriminal murni.
Bahkan, pembunuhan telah direncanakan
sebelumnya oleh pelaku.
"Ini murni pembunuhan, pelaku
hanya satu orang, yakni MM," ujarnya.
Motif Pembunuhan
Menurut polisi, motif pembunuhan
ditengarai hubungan asmara antara pelaku dan istri korban.
Fakta ini menyusul penyidikan polisi
terhadap pelaku, yang akhirnya mengakui tak melakukan perampokan sebagaimana
kesaksian istri korban, saat peristiwa itu berlangsung.
"Dugaan perencanaan, karena
pelaku telah mengikuti korban dan istrinya sebelum aksi pembunuhan," jelas
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Gustav Robby Urbinas.
Penyidik Satuan Reserse Kriminal
Polresta Jayapura Kota masih mendalami keterlibatan istri korban.
Istri korban, berinisial VLH, sudah digelandang ke Mapolresta
Jayapura Kota untuk diperiksa mendalam.
Hal ini guna mengungkap kronologi
perencanaan hingga proses eksekusi yang menewaskan Nasruddin di mobilnya.
"Istrinya sudah kami amankan dan
akan dilakukan pemeriksaan intensif 1 x 24 jam," kata Gustav.
Diketahui, MM dan istri korban telah
menjalin hubungan gelap dalam dua tahun terakhir ini.
Pelaku ditangkap saat hendak
meninggalkan Papua melalui Bandara Theys Eluay Sentani, Kabupaten Jayapura,
Jumat (3/7/2021).
Keluarga Geram
Keluarga Acik sangat geram usai
mengetahui bahwa pelaku pembunuhan Acik adalah istrinya sendiri, Virgita Legina
Hellu (VLH).
Disadur dari akun Facebook yang di-posting ulang Instagram nenk_update,
keluarga korban mengungkap silsilah pelaku, VLH.
Menurut keponakan korban, VLH ini
dulunya adalah anak pembantu atau asisten rumah tangga (ART).
"Perbedaan umurnya jauh. Dulu, pelaku itu anak pembantu di Kota
Jayapura. Pelaku tinggal di pinggir laut dan tak punya rumah," ungkap
keponakan korban.
Meski begitu, rupanya Acik, sang juragan emas itu, jatuh cinta dan menikahi VLH.
Pernikahan VLH dan Acik terjadi ketika
pelaku masih di bawah umur, dan tidak dilarang oleh keluarga VLH.
"Waktu diajak nikah sama om saya,
pelaku masih usia SMP. Pelaku beserta keluarganya mau tanpa paksaan,"
ungkap keponakan korban.
Acik Royal ke VLH
Setelah menikah, Acik disebutkan
sangat royal kepada VLH.
Mulai dari disekolahkan, diberikan harta
melimpah, hingga operasi kecantikan.
"Akhirnya nikah, dijaga
bener-bener, disayang sama om saya. Disekolahkan, dibiayain perawatan wajahnya
puluhan juta. Dioperasiin mukanya sesuai permintaan pelaku. Dibelikan mobil,
dll," ungkap keluarga korban.
Sayangnya, kebaikan Acik ini malah
dibalas dengan selingkuh.
Tahu Istrinya Selingkuh
Disebutkan keluarga korban, VLH ini
sudah berkali-kali ketahuan selingkuh.
Namun, Acik
berulang kali pula memaafkan perbuatan istrinya.
"Om saya diselingkuhin
berkali-kali. Berulang kali pula om saya maafkan. Bilangnya maklum dia masih
muda," tutur keluarga korban.
Pengakuan keponakan korban itu pun
dibenarkan oleh beberapa orang lainnya yang mengenal Acik dan VLH.
"Mukanya operasi sana-sini. Kulitnya dese agak item. Dia anak pembantu
yang dulu tinggal di pinggir laut Jayapura. Karena dia dulu numpang. Kasian
adek sama dia," tulis netizen.
Bahkan disebutkan, make up dan alat
kecantikan VLH pun semuanya barang impor yang harganya tentu fantastis.
"Acik orang baik, kasihan dia sayang istrinya. Tidak ada lipstiknya yang
lokal, semuanya impor, bukan merek Korea. Bedaknya satu macam aja 1 juta lebih,
lipstik harga 9 jutaan. jarang dapat suami royal lho," tulis netizen.
Mengaku Dirampok
Diberitakan, Acik tewas ditikam oleh orang tak dikenal di Jalan Hanurata,
Distrik Muara Tami, Kota Jayapura.
Saat itu, korban Acik pulang ke rumah
bersama sang istri, Virgita Legina Hellu (25).
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (28/6/2021) malam, sekitar pukul 21.30 WIT.
Namun, saat
melintas di Jalan Hanurata, mobil mereka diberhentikan oleh empat orang yang
tak dikenal.
Dari keterangan saksi, yang tak lain
istri korban, menjelaskan, saat itu
dirinya sedang tertidur dan tiba-tiba terbangun.
Ia sangat terkejut melihat suaminya
sudah diancam dengan pisau oleh empat orang tidak dikenal.
Mereka diminta menyerahkan barang
berharga, akan tetapi korban menolak.
Alhasil, para pelaku pun mengancam
juragan emas dan istrinya pakai senjata tajam.
Pelaku juga meminta barang-barang
berharga milik korban, tetapi korban menolak.
"Kemudian korban dianiaya para
pelaku dengan menggunakan benda tajam dan mengancam saksi untuk diam,"
kata Kapolresta Jayapura, Kombes Pol Gustav Urbinas, Selasa (29/6/2021).
Saat hendak melindungi korban yang
sudah jatuh tersungkur dengan luka pada leher belakang, istri korban mendapat
luka di bagian tangan kanannya.
Para pelaku pun melarikan diri dan
membawa tas milik istri korban.
Saksi tidak mengetahui keempat pelaku
kabur dengan menggunakan kendaraan jenis apa, lantaran
kondisi TKP yang gelap.
Dari keterangan Kapolsek, AKP
Jubelina, saat mendapat laporan perampokan tersebut anggotanya langsung
mengamankan TKP dan menghubungi mobil jenazah RS Bhayangkara Jayapura.
Satreskrim Polresta Jayapura Kota,
yang juga tiba di TKP, telah mengamankan beberapa barang bukti korban.
Usai olah TKP, jenazah korban langsung
dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan visum. [dhn]