WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kepolisian berhasil menggagalkan upaya penyelundupan enam bayi ke Singapura yang diduga akan menjadi korban jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Pengungkapan ini memperlihatkan praktik keji yang melibatkan sejumlah provinsi di Indonesia, termasuk Jawa Barat, Banten, dan Kalimantan Barat.
Baca Juga:
Modus Sindikat Perdagangan Bayi di Jawa Timur, Datangi Ortu yang Baru Melahirkan
Enam bayi yang berhasil diselamatkan kini tengah menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih, Bandung, sebelum dititipkan ke tempat perlindungan yang aman.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang orangtua yang kehilangan anaknya.
Polisi kemudian menelusuri jaringan penjualan bayi yang telah beroperasi sejak 2023 dan menemukan sebagian besar korban berasal dari wilayah Jawa Barat.
Baca Juga:
Polisi Bongkar Sindikat Penjualan Bayi di Jakarta Barat Seharga Rp4 Juta
"Namun, untuk enam bayi ini, kami dapatkannya satu di Tangerang, Banten, dan lima di Pontianak, Kalimantan Barat. Rencananya bakal dikirim ke Singapura," ujar Surawan.
Surawan menyebut, bayi-bayi tersebut rata-rata masih berusia tiga hingga empat bulan. Bahkan dalam beberapa kasus, transaksi sudah terjadi ketika bayi masih dalam kandungan.
Orangtua kandung disebut rela menjual anak mereka dengan imbalan biaya persalinan yang ditanggung oleh pihak pembeli.