WAHANANEWS.CO, Jakarta - Jurnalis Kompas.com, Faqih Rohman Syafei, melaporkan tindakan penganiayaan yang dialaminya saat meliput aksi demonstrasi menolak revisi UU TNI di Gedung DPRD Jawa Barat.
Laporan tersebut diajukan ke Polrestabes Bandung pada Sabtu (22/3/2025) dengan nomor LP/B/423/III/2025/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT.
Baca Juga:
Bandung Serius Tangani Sampah, Siap Musnahkan 500 Ton Sehari
Faqih datang ke Polrestabes Bandung didampingi rekan-rekannya sesama jurnalis. Setelah memberikan keterangan dan menjalani pemeriksaan, ia juga menjalani visum di Rumah Sakit Sartika Asih, Kota Bandung.
Ia mengalami kekerasan oleh sekelompok massa berpakaian hitam dan bermasker pada Jumat (21/3/2025) malam.
Saat meliput, ia merasa diawasi oleh beberapa orang dan kemudian dituduh sebagai intelijen.
Baca Juga:
Demo Mahasiswa di Bandung Ricuh, Wartawan Jadi Korban Salah Sasaran
"Saya mendengar teriakan dari arah massa yang duduk, 'yang gendut pakai baju putih, awas intel.' Saya panik dan menyalakan rokok, tapi kemudian terdengar lagi teriakan serupa, 'itu yang gendut pakai baju putih ngerokok, itu intel'," ungkapnya.
Tak lama kemudian, sekelompok orang berpakaian hitam mengerubunginya. Faqih sudah berusaha menjelaskan bahwa dirinya seorang jurnalis, tetapi massa tidak menggubris.
Di tengah situasi tersebut, beberapa orang dari massa aksi yang mengetahui identitasnya sebagai wartawan berusaha membantu dan membawanya keluar dari kerumunan menuju rumah makan Bancakan.
Namun, sebelum bisa melarikan diri sepenuhnya, ia mengalami kekerasan fisik.
"Bagian bokong saya ditendang 2–3 kali, baju ditarik-tarik, dan kepala kiri saya dipukul dua kali," tuturnya.
Beberapa rekan media segera menarik Faqih ke dalam rumah makan untuk mengamankannya. Namun, sebelum berhasil masuk, sebuah botol sempat menghantam bagian belakang kepalanya.
"Kemudian saya dan Fauzi memutuskan untuk berlindung di dalam rumah makan," katanya.
Pemimpin Redaksi Kompas.com, Amir Sodikin, mengecam keras aksi kekerasan yang dialami Faqih saat menjalankan tugas jurnalistiknya.
Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang akurat.
"Jurnalis memiliki peran krusial dalam demokrasi. Kekerasan dan intimidasi terhadap mereka tidak dapat dibenarkan dalam situasi apa pun. Kebebasan pers merupakan hak fundamental yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," tegasnya.
Kompas.com mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas insiden ini dan memastikan jaminan perlindungan bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
Media ini juga mengapresiasi berbagai pihak yang telah membantu Faqih, termasuk massa yang berusaha melindunginya, rekan-rekan wartawan, kepolisian, dan pemilik rumah makan tempat ia berlindung sementara.
[Redaktur: Rinrin Kaltarina]