WahanaNews.co | Kabar tersangka penganiayaan berat, Mario Dandy Satriyo (20) mendapatkan sel khusus atau istimewa di Rutan Cipinang, Jakarta Timur dibantah Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang Sukarno Ali.
Sukarno mengatakan semua tahanan baru yang tengah menjalani pengadilan tetap diterima sesuai dengan standar operasi prosedur (SOP) yang berlaku.
Baca Juga:
Kasasi Mario Dandy Ditolak MA, Tetap Dihukum 12 Tahun
"Pelaksanaan penerimaan dan penempatan tahanan baru sesuai SOP," kata Sukarno ketika dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Selasa, (30/5/2023).
Hal ini menanggapi isu Mario Dandy mendapatkan ruangan sel khusus eksklusif tersendiri di blok tahanan korupsi.
Melansir Antara, selama masa pengenalan Mario ditempatkan di blok Mapenaling atau dikenal sebagai blok bagi tahanan baru untuk memahami kondisi dan aturan rutan yang berlaku, jelas Sukarno.
Baca Juga:
PN Jaksel Vonis Mario Dandy Dengan Hukuman 12 Tahun Penjara
"Untuk penempatan di blok Mapenaling," ujar Sukarno.
Mario Dandy merupakan tersangka dugaan penganiayaan anak pengurus GP Ansor, David Ozora.
Mario juga anak dari eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo yang saat ini ditahan karena diduga korupsi.