WahanaNews.co, Banda Aceh - Kabel lampu di landasan pacu Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar dicuri oleh dua warga yang bernama M. Isa (30) dan Junaidi (34). Akibat pencurian itu pihak Angkasa Pura II mengalami kerugian mencapai Rp 560 juta.
Pelaku sudah melakukan aksinya sejak bulan Juni 2024 dan baru menjual 6 meter bagian dalam kabel yaitu tembaga yang sudah dipotong-potong senilai Rp500 ribu ke penadah barang butut di kawasan Aceh Besar. Sementara panjang kabel landasan pacu di Bandara SIM adalah 900 meter lebih dan sudah tidak bisa digunakan.
Baca Juga:
Satreskrim Polres Padang Panjang Amankan Dua Pria Terkait Pencurian Rel Kereta Api
Aksi pelaku diketahui setelah pihak Angkasa Pura II mendeteksi adanya gangguan di area landasan pacu. Saat diperiksa ternyata kabel lampu hilang dan atas dasar itu mereka melaporkan ke polisi.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan setelah pihaknya menerima laporan dari Angkasa Pura II, langsung melakukan penyelidikan dan menangkap dua pelaku dan penadah.
"Kedua pelaku ini melakukan pencurian kabel lighting milik Angkasa Pura yang panjangnya 900 meter. Pelaku sudah memotong kabel dan menjual ke gudang butut. Jadi ini sangat membahayakan di bandara," kata Fadillah kepada wartawan, Jumat (9/8) melansir CNN Indonesia.
Baca Juga:
Polres Temanggung Tangkap Pelaku Pencurian di SD Negeri Jombor
Atas aksi pelaku kini kabel lampu landasan pacu di Bandara SIM hanya tersisa beberapa meter lagi yang aktif dan hampir 1 kilometer rusak tidak berfungsi. Sementara barang bukti yang dicuri pelaku sebagian sudah di bawa ke Medan, Sumatera Utara untuk di jual.
"Barang bukti ada yang sudah dijual ke Medan juga. Kemudian kita lagi melakukan pengejaran 1 pelaku lainnya yang terlibat," ujarnya.
Manager Of Finance Angkasa Pura II Bandara SIM, Ade Yustian menyebutkan hilangnya kabel lampu itu membuat pilot terpaksa memangkas jarak untuk bisa mendarat di Bandara SIM. Namun selama ini pendaratan dan penerbangan belum ada gangguan yang serius.
"Secara visual mengganggu pandangan pilot ke arah landasan dengan tidak berfungsinya lampu ini otomatis akan ada jarak pendek yang akan memangkas jarak pilot untuk bisa mendarat di landasan pacu," katanya.
Saat ini lampu di landasan pacu Bandara SIM belum diperbaiki dan pihaknya sudah mengusulkan ke Angkasa Pura pusat untuk dilakukan perbaikan karena butuh penggalian tanah ulang untuk memasang kembali kabel yang baru.
"Saat ini belum berfungsi optimal, yang pasti tidak ada penerbangan atau pendaratan yang tertunda tapi ini tidak optimal saja," katanya.
Atas aksi kedua pelaku mereka akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-4 dan 5 KUHp dengan ancaman 7 tahun penjara.
[Redaktur: Alpredo Gultom]