Untuk memperlancar aksinya, pelaku MS sengaja merangkap jabatan sebagai sekretaris maupun bendahara dalam pengelolaan keuangan desa.
Adapun dari pengakuan tersangka, uang hasil korupsi digunakan untuk judi online berupa slot. Selain itu, juga untuk judi Singapura.
Baca Juga:
Hakim Konstitusi Dr Daniel Yusmic Foekh SH M.Hum berikan ceramah Hukum
"Selain untuk judi online, uang dana desa juga digunakan tersangka untuk treding," jelas Antonius.
Adapun pasal yang dijerat terhadap pelaku yakni Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20/ 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Ancamannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Adapun denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Sedangkan untuk subsider itu pasal 3 adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta maksimal 1 miliar.
Baca Juga:
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin Milik Takim CS Seakan akan Kebal Hukum
Sementara, Kasi Intel Kejari Brebes Zainal Muttaqin menjelaskan untuk mengantisipasi tindak pidana korupsi oleh kades, pihak Kejari Brebes melakukan sosialisasi dengan menggelar program Jaga Desa.
Bertujuan berikan pemahaman soal penggunaan dana desa secara benar dan sesuai peruntukannya. "Termasuk kami menyarankan kepada para kades, instansi pemerintah, untuk tidak terjerat judi online karena sangat membahayakan," ujarnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.