"Almarhum dari sisi psikologis dia sudah memenuhi syarat memegang senpi, itu istilahnya dia legal memegang senpi hasil psikotes dan wawancara para komandan atasannya," tegasnya.
Ipda BS yang menjabat sebagai Kanit Samapta Polsek Girimulyo, Kulon Progo, DIY dipastikan tewas akibat tindakan bunuh diri.
Baca Juga:
Sadis, Polisi Ungkap Motif Pasutri di Bekasi Aniaya Anak 3 Tahun hingga Tewas karena Kesal Muntah
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara, serta autopsi jenazah oleh RS Bhayangkara Polda DIY, korban dipastikan tewas karena menembakkan senjata api dinas miliknya yang berjenis kepala langsung ke arah kepala.
Tubuh korban yang sudah tak bernyawa ditemukan oleh istrinya di kediamannya, wilayah RT 104 Dusun Gendu, Jatimulyo, Girimulyo, Selasa (3/9) kemarin pukul 17.30 WIB.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.