WahanaNews.co | Kapolresta Deli Serdang Kombes Irsan Sinuhaji mengatakan pihaknya telah menangkap pelaku penembakan Pendeta Fernando Tambunan (42) yang ditembak di Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara beberapa waktu lalu.
Pelaku tersebut bernama Zulkarnain S alias Zul Balok (47) yang ditangkap di salah satu bengkel cat mobil. Korban ditembak karena menolak membayar uang jaga malam dan kebersihan sebesar Rp 50.000.
Baca Juga:
Keluarga Korban Serangan Prajurit TNI di Deli Serdang Tuntut Keadilan
"Motif tersangka Zulkarnain menembak korban karena dendam atau sakit hati soal pengamanan perumahan Victory Land," kata Irsan, Minggu (3/7).
Menurut Irsan, tersangka menetapkan jatah uang jaga malam dan kebersihan sebesar Rp 50.000 di kediaman korban di Perumahan Victory Land III yang terletak di Desa Jaharun B, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang.
"Ucapan korban yang mengatakan "tidak ada tanggung jawab yang jaga perumahan ini" teringat terus dalam benak tersangka, sehingga tersangka merasa geram dan emosi sehingga mau membuat pelajaran terhadap korban," jelasnya.
Baca Juga:
33 Prajurit TNI Terlibat Penyerangan di Desa Selamat, Panglima Kodam I Sampaikan Rasa Duka Mendalam
Irsan mengatakan tersangka kemudian mengambil senapan angin di rumahnya pada Senin 27 Juni malam. Tersangka langsung menuju perbukitan sekitar rumah pendeta itu.
Tersangka membidik ke arah korban yang sedang duduk di teras rumahnya menghadap kebun kelapa sawit tempat tersangka berdiri.
Tembakan itu mengenai badan korban yang tengah duduk. Korban berteriak kesakitan. Sambil memegang lengan sebelah kanannya memanggil istrinya.
Atas kejadian itu korban mengalami luka. Beruntung nyawa korban dapat diselamatkan.
"Atas perbuatannya, tersangka kita persangkaan Pasal 340 Jo Pasal 53 dan atau Pasal 353 ayat (2) Subs Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 20 tahun," ujarnya. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.