WAHANANEWS.CO, Denpasar - Pelaku penculikan anak yang meminta tebusan sebesar Rp100 juta kepada orang tua korban di Denpasar Bali ditangkap Polisi. Pelaku adalah karyawan orang tua korban.
Pelaku bernama I Wayan Sudirta (29) yang berasal dari Desa Seraya, Kabupaten Karangasem, Bali, dan korban diketahui berinisial IMR (11) yang masih berstatus pelajar yang beralamat di Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
Baca Juga:
Bank Indonesia Bali Catat Kenaikan Indeks Keyakinan Konsumen Ekonomi Pulau Dewata September 2024
"Modus operandinya, menculik anak untuk meminta tebusan uang sebesar Rp 100 juta rupiah," kata Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Herson Djuanda saat konferensi pers di Mapolsek Denpasar Selatan, Kamis (6/2) melansir CNN Indonesia.
Peristiwa penculikan itu terjadi di sebuah Sekolah Dasar (SD) di Jalan Raya Sesetan, Desa Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, pada Rabu (5/2) sekitar pukul 13:30 WITA.
Kronologinya, saat itu orang ayah korban berinisial IKS (49) sekitar pukul 14.00 WITA ditelepon oleh stafnya yang menjemput anaknya di sekolah yang mengatakan bahwa anaknya tidak ada di sekolah. Selanjutnya, orang tua ayah korban menuju ke sekolah korban dan mengeceknya, dan ternyata benar korban sudah tidak ada dan tidak diketahui keberadaannya.
Baca Juga:
Diduga Terlibat Prostitusi, Imigrasi di Bali Usir WNA Uganda
Kemudian, ayah korban berkoordinasi dengan pihak sekolah dan mengecek CCTV dan terlihat anaknya dijemput oleh pelaku dengan menggunakan sepeda motor dan tidak berselang lama ada yang menelpon istrinya atau ibu korban dan pelaku meminta tebusan uang.
"Atas kejadian tersebut ayah korban melaporkan kejadian ke Polsek Denpasar Selatan, untuk dilakukan penyelidikan," imbuhnya.
Sementara, pelaku juga sempat mengancam orang tua korban jika tidak diberikan tebusan uang maka korban tidak selamat dan meminta jangan melapor kepada pihak kepolisian dan secepatnya mengirim uang sebesar Rp100 juta kepada pelaku dengan cara mentransfer.