WanahaNews.co | Saat ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa (ENM) terbukti positif mengonsumsi narkoba Kamis (11/8/2022).
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Kombes Totok Triwibowo mengatakan ENM tercatat positif mengonsumsi narkoba jenis sabu usai menjalani tes urine oleh penyidik.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Fauzan si Tukang Jagal di Muara Baru Sempat Kupas Jari Mayat Istri
"(AKP ENM) positif sabu," ujarnya, Kamis (18/7/2022).
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan sampai saat ini belum ada anggota Polres Karawang lainnya yang terbukti terlibat dengan kasus peredaran narkoba.
"Sejauh ini penyidik belum menemukan bukti keterlibatan anak buah AKP E," ujarnya.
Baca Juga:
Pelaku Penyandera Bocah di Pospol Pejaten Mau Uang Tebusan dan Seorang Resedivis TPPO
Lebih lanjut, ia mengatakan pihak Polda Jawa Barat juga telah menggelar tes urine massal pascapenangkapan ENM oleh Bareskrim Polri.
Krisno mengatakan, tes urine tersebut juga ditujukan kepada anggota Satuan Narkoba Polres Karawang tempat ENM bertugas.
"Telah dilakukan tes urine terhadap anggota Satuan Reserse Narkoba oleh Polda Jabar di Bandung," pungkasnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa, karena diduga terlibat dalam jaringan narkotika di tempat hiburan malam.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno H Siregar mengatakan, penangkapan dilakukan di Basement Apartemen Taman Sari Mahogani, Karawang, pada Kamis (11/8) pagi sekitar pukul 07.00 WIB.
Dalam penangkapan tersebut pihaknya juga turut menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 101 gram. Barang haram itu, kata dia, terbagi dalam tiga buah klip, dengan berat masing-masing 94 gram; 6,2 gram dan 0,8 gram. [rsy]