WahanaNews.co, Jakarta – Atas aksi pembunuhan terhadap empat anaknya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Polisi menetapkan PD alias P (41) sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan penetapan P sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Jumat (8/12/2023) malam ini.
Baca Juga:
Ibu 4 Anak yang Tewas di Jagakarsa Masih Terbaring Sakit di RSUD Pasar Minggu
"Penetapan tersangka inisial P dalam kasus pembunuhan 4 orang anak yang terjadi Kebagusan, Jakarta Selatan," kata Bintoro kepada wartawan, melansir CNN Indonisa.
Polisi menetapkan P sebagai tersangka setelah kepolisian melakukan serangkaian proses penyidikan. Salah satunya meminta keterangan dari 12 saksi.
Kemudian, penyidik juga menyita handphone hingga laptop yang digunakan P untuk merekam sebelum kejadian, saat kejadian hingga saat dirinya cekcok dengan istrinya, D.
Baca Juga:
Anggota DPRD Kalsel Inginkan Tidak Ada KDRT
"Selanjutnya Polres Jaksel juga melaksanakan kegiatan autopsi yang nantinya hasil dari autopsi ini akan digunakan sebagai alat bukti untuk memperkuat persangkaan terhadap saudara P," tutur Bintoro.
Sebelumnya, empat orang anak ditemukan meninggal dunia dalam kondisi terkunci di sebuah kamar di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu.
Mayat empat bocah yakni anak perempuan berinisial VA (6) dan S (4), kemudian anak laki-laki berinisial Ar (3) dan As (1). Istri terduga pelaku saat ini dirawat di rumah sakit. Ia diduga jadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).