WAHANANEWS.CO, Medan – Kasus anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) dari Fraksi Golkar Megawati Zebua yang diduga mencekik pramugari Wings Air Lidya Christine Kabrahanubun, Polisi sudah mulai memeriksa saksi-saksi.
Polres Nias sudah memeriksa empat orang saksi yakni pilot dan petugas Bandara Binaka, Kabupaten Nias.
Baca Juga:
Kasus Wartawan Tewas di Jakbar, Polisi Periksa 3 Saksi
"Saksi saksi kita periksa ada empat orang antara lain pilot, pramugari dan dua petugas. Jadi kasusnya hingga saat ini masih proses pemeriksaan," kata Kasi Humas Polres Nias Aipda Motivasi Gea kepada melansir CNN Indonesia, Senin (21/4).
Gea mengatakan terlapor yakni Megawati Zebua juga dijadwalkan akan dipanggil dalam waktu dekat. Selain itu, petugas juga telah melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara).
"Bukti yang dibawa pelapor antara lain hasil visum dan video yang viral. Kalau rencana pemanggilan terlapor masih belum. Kita masih nunggu kesimpulan gelar perkara. Cek TKP juga sudah kita lakukan kemarin setelah kejadian," katanya.
Baca Juga:
Wartawan Online Meninggal di Hotel D'Paragon, Tiga Saksi Sudah Diperiksa
Sebelumnya peristiwa keributan yang terjadi dalam kabin pesawat hingga berujung pencekikan pramugari oleh Megawati Zebua viral di media sosial.
Aksi itu kemudian dilaporkan korban ke polisi dengan sangkaan Pasal 351 KUHP dan Pasal 352 KUHP serta Pasal 412 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Corporate Communications Strategic Wings Air, Danang Mandala Prihantoro mengatakan Wings Air pun mengonfirmasi langkah hukum yang diambil atas sikap anggota DPRD Sumut dari Fraksi Golkar Megawati Zebua yang diduga mendorong dan mencekik pramugari Wings Air saat berada di dalam pesawat.