WahanaNews.co | Tim penyidik Bareskrim Mabes Polri menyita satu unit laptop milik Brian Edgar Nababan karena diduga berhubungan dengan tindak pidana kasus dugaan penipuan berkedok perdagangan opsi biner lewat aplikasi Binomo.
“Bahwa penyidik telah melakukan penyitaan dari tersangka berupa 1 buah laptop," tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Minggu (3/4).
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
Brian ditangkap dan langsung ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak Jumat, 1 April 2022.
Berdasarkan keterangan polisi yang diperoleh dari pemeriksaan tersangka, Brian diketahui sempat kuliah di Rusia sejak 2014dan mendaftar di perusahaan Rusia 404 Group yang memiliki kerja sama dengan Binomo.
Brian pernah bekerja sebagai Customer Support Platform Binomo yang bertugas menerima komplain dari pemain Binomo terutama yang ada di Indonesia.
Baca Juga:
Polsek Bagan Sinembah Gelar Kegiatan Launching Gugus Tugas Polri dan Ketapang.
Selain itu, ia mempunyai tugas menawarkan influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil.
Ia juga diketahui sempat memberi dana Rp120 juta kepada tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Hal itu dikerjakan Brian saat menjadi Manager Development Binomo sejak Februari 2019.