WahanaNews.co | Berkas penyelidikan kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz telah diserahkan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri ke pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Sudah (melimpahkan berkas perkara)," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma Kumara saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (8/4/2022).
Baca Juga:
Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, Kapolda Metor Jaya Angkat Suara
Menurut Chandra, saat ini kejaksaan tengah mendalami berkas tersebut. Karena itu, belum bisa dipastikan berkas itu sudah lengkap (P-21) atau masih harus ada yang dilengkapi oleh penyidik.
"Mereka teliti dulu," ujar Chandra.
Dalam kasus Binomo, Dittipideksus Bareskrim Polri telah menantkap empat tersangka, yakni Indra Kesuma alias Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan dan Wiky Mandara Nurhalim.
Baca Juga:
Berkas Pegi Setiawan Dikembalikan Kejati Jabar ke Penyidik
Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo.
Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo. [bay]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.