WahanaNews.co | Terdakwa Indra Kesuma atau Indra Kenz dituntut hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar di kasus Binomo.
Jaksa meyakini Indra Kenz bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan melakukan pencucian uang.
Baca Juga:
Dituntut 15 Tahun Penjara, Indra Kenz Ajukan Pembelaan
"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan pencucian uang," kata jaksa di Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, Tangerang, Rabu (5/10/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana selama 15 tahun penjara" imbuhnya.
Jaksa juga menuntut Indra Kenz membayar denda Rp 10 miliar apabila tidak dibayar diganti pidana badan dengan pidana 12 bulan.
Baca Juga:
Korban Binomo Ngaku Terhipnotis Ajakan Investasi Indra Kenz
Indra Kenz diyakini jaksa melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Indra Kenz Didakwa Judi Online, Hoax dan TPPU
Dalam kasus ini, Indra Kenz didakwa melakukan pidana judi online, penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik sehingga mengakibatkan kerugian konsumen melalui transaksi elektronik, penipuan atau perbuatan curang, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Indra Kenz didakwa pasal berlapis dalam kasus investasi bodong aplikasi Binomo.