WahanaNews.co | Indra Kesuma alias Indra Kenz kini dijatuhi tuntutan 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp 10 miliar akibat kasus Binomo.
Indra Kenz sendiri berencana mengajukan pembelaan atau pleidoi terkait tuntutan jaksa tersebut.
Baca Juga:
Tahun 2022 Masyarakat Rugi Akibat Investasi Bodong Melesat Jadi Rp 109 Triliun
"Sekarang saya serahkan kuasa hukum untuk pembelaannya, kemudian nanti kalau ada yang kurang saya tambahkan secara lisan," kata Indra Kenz saat sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, Tangerang, Rabu (5/10/2022).
Indra Kenz mengaku akan mengajukan pembelaan baik secara tertulis maupun lisan. Dia menyebut pembelaan juga akan dibacakan oleh kuasa hukumnya.
"Tentunya (pembelaan tertulis dan lisan Yang Mulia," ujar Indra Kenz.
Baca Juga:
Alasan Hakim Putuskan Aset Kenz Jadi Sitaan Negara: Tumpas Perjudian
Hakim pun memberi waktu 5 hari. Sidang ditunda dan akan kembali digelar 10 Oktober mendatang dengan agenda pembacaan pleidoi dari Indra Kenz.
"(Pleidoi) hari Senin tanggal 10 Oktober," ucap hakim ketua Rahman Rajagukguk.
Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Bui