WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pengakuan mengejutkan terungkap di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta ketika Sekretaris Ditjen Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus Kemendikdasmen, Muhammad Hasbi, menyatakan pernah menerima uang Rp 500 juta yang dimasukkan ke dalam kantong kertas dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Pengakuan tersebut disampaikan Hasbi saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dengan tiga terdakwa utama.
Baca Juga:
KPK Tahan Mantan Direktur Pertamina dalam Skandal Katalis Rp176 Miliar
Tiga terdakwa itu adalah Ibrahim Arief selaku eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga Kuasa Pengguna Anggaran, serta Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA.
Hasbi yang kala itu menjabat sebagai Direktur Pembinaan PAUD Kemendikbudristek menjelaskan bahwa uang Rp 500 juta tersebut tidak diterimanya secara langsung dari pihak rekanan.
Uang tersebut, menurut Hasbi, awalnya diterima oleh Kepala Seksi Sarana Direktorat Pembinaan PAUD, Nia Nurhasanah.
Baca Juga:
Pakar Hukum: Pengaruh Jurist Tan Kuat karena Dibiarkan Nadiem
“Pada tahun 2022, Bu Nia selaku Pejabat Pembuat Komitmen didatangi oleh pengelola Bhinneka waktu itu, Bu Susi kalau enggak salah namanya. Dan, pada saat beliau pergi, meninggalkan kantong kertas, setelah dibuka oleh Bu Nia, isinya uang,” ujar Hasbi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1/2026).
Setelah mengetahui adanya pemberian uang dari Mariana Susy selaku rekanan PT Bhinneka Mentari Dimensi, Nia kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada Hasbi.
Hasbi mengaku langsung meminta agar uang itu dikembalikan kepada pihak pemberi.
“Kemudian dilaporkan kepada saya, disampaikan. Saya sempat minta untuk dikembalikan, tetapi setelah beliau berkontak dengan Bu Susi, Bu Susi tidak berkenan,” kata Hasbi.
Karena upaya pengembalian tidak berhasil, uang tersebut akhirnya dibagi dua antara Hasbi dan Nia.
“Di saya Rp 250 juta, di Bu Nia Rp 250 juta,” lanjut Hasbi.
Hasbi menyatakan uang yang berada dalam penguasaannya tersebut disimpan hingga akhirnya dikembalikan kepada negara melalui penyidik.
Dalam surat dakwaan, Hasbi disebut menerima total Rp 250 juta, sementara Nia Nurhasanah disebut menerima hingga Rp 500 juta.
Namun hingga kini, Nia belum dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
Hasbi dan Nia disebut hanya sebagian kecil dari pihak-pihak yang diduga diperkaya dalam proyek pengadaan Chromebook tersebut.
Sementara itu, Mariana Susy selaku rekanan PT Bhinneka Mentari Dimensi disebut telah diperkaya hingga Rp 5,1 miliar.
PT Bhinneka Mentari Dimensi sendiri tercatat menerima dana pengadaan sebesar Rp 281.676.739.975,27.
Berdasarkan uraian surat dakwaan, eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,1 triliun.
Dalam perkara ini, Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih didakwa telah mengondisikan agar Chromebook menjadi satu-satunya perangkat yang dipilih dalam pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi.
Perbuatan tersebut dinilai telah memperkaya sejumlah pihak dan merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]