WahanaNews.co, Jakarta – Kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan, Polisi menetapkan selebritas media sosial dengan nama alias Siskaeee sebagai tersangka dalam.
Bersama dirinya, polisi juga menetapkan 10 pemeran lain dalam produksi film porno itu sebagai tersangka.
Baca Juga:
Wakil Bupati Samosir Harapkan Petani Dapat Produksi dan Gunakan Pupuk Organik
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan 11 orang itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.
"Dari hasil gelar perkara, dari fakta penyidikan maupun alat bukti yang didapatkan penyidik, didapatkan cukup bukti untuk meningkatkan status 11 saksi menjadi tersangka itu merupakan dua talent pria dan sembilan orang talent wanita," kata Ade di Polda Metro Jaya, Kamis (28/12/2023) melansir CNN Indonesia.
Sembilan pemeran perempuan yang menjadi tersangka yakni Siskaeee (FCNS alias S), Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.
Baca Juga:
Dalam Situasi Penurunan Ketahanan Pangan, Produksi Padi di Padangsidempuan Naik Drastis
Sedangkan dua pemeran pria yang ditetapkan sebagai tersangka yakni BP dan AFL.
Ade menerangkan penyidik telah mengirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada 27 Desember.
Sebagai tindak lanjut, kata Ade, pihaknya juga akan segera memanggil kesebelas tersangka itu untuk dimintai keterangan oleh penyidik.