WahanaNews.co, Jakarta – Pidana satu tahun penjara dijatuhkan Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee dalam kasus produksi film porno di Jakarta Selatan.
Vonis yang sama juga dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa Virly Virginia, Bima Prawira (BP), dan Fatra Ardianata (AFL).
Baca Juga:
Polisi Ungkap Motif Ivan Sugianto Paksa Siswa SMA Sujud-Menggongong
"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan masing-masing penjara satu tahun penjara," kata hakim Sri Rejeki Marsinta dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (21/10).
Siskaeee dkk dinyatakan bersalah melanggar Pasal 8 juncto Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Siskaeee dan para terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga:
Korupsi Suap Proyek Jalur Kereta, KPK Tetapkan Pejabat BPK Jadi Tersangka
Usai persidangan, Siskaeee mengaku akan berdiskusi lebih dulu dengan kuasa hukum terkait upaya banding atas vonis tersebut.
"Untuk itu (banding) diskusi sama penasihat hukum saya terlebih dahulu," ucap dia.
Siskaeee juga mengaku kapok dan berjanji tidak akan kembali mengulangi perbuatannya. Ia berjanji tak akan lagi membuat konten pornografi.