Kasus Judi Online Slot, Polri Sita Uang Rp70 Miliar Libatkan WNA China
WahanaNews.co, Jakarta - Polri menyita uang tunai Rp70 miliar usai membongkar kasus judi online slot 8278 dan menetapkan 7 orang menjadi tersangka dalam kasus itu.
Baca Juga:
Diduga Judi Tembak Ikan di Yanglim Plaza di Medan Bebas Beroperasi
Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan Slot 8278 merupakan situs perjudian online berskala internasional yang jaringannya dikenalkan oleh WNA China dan memiliki jumlah pemain lebih dari 85 ribu orang di Indonesia.
Tak hanya itu, kata dia, pihaknya pun membongkar dana judi online slot 8278 itu diduga dialirkan melalui sejumlah perusahaan.
"Kami telah berhasil menyita uang tunai Rp70 miliar," kata Asep dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu (2/11) melansir, CNN Indonesia.
Baca Juga:
Polrestabes Medan Berhasil Tangkap 10 Anggota Geng Motor yang Bikin Onar di Medan
Dia mengatakan pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti lainnya macam laptop, ponsel, akun judi online dan rekening pembayaran.
Asep mengatakan dalam kasus ini pihaknya menetapkan tujuh tersangka yakni enam Warga Negara Indonesia (WNI) dan satu Warga Negara China. Mereka di antaranya HAJ yang bertindak sebagai pembuat perusahaan yang digunakan untuk deposit pemain yaitu PT AJT dan PT MLT.
HAJ juga menjadi koordinator dalam mencari dan menunjuk orang sebagai direktur dan komisaris dari perusahaan penyedia jasa keuangan lainnya untuk operasional situs slot 8278 ini.
Selanjutnya, tersangka CAS yang bertindak sebagai direktur PT OT dan tersangka E sebagai komisaris PT OT. "PT OT merupakan perusahaan jasa keuangan yang dibuat khusus untuk situs slot 8278," katanya.
Lalu, dua tersangka lainnya yang bersatus DPO yaitu IJ sebagai manajer PT QDT yang juga menjadi gerbang pembayaran dari transaksi judi online pada situs slot 8278.
Selanjutnya DX alias MA, warga negara China yang berperan sebagai koordinator dan pemberi perintah kepada tersangka HAJ untuk membuat perusahaan penyedia jasa keuangan untuk situs 8278 di Indonesia.
[Redaktur: Alpredo Gultom]