WAHANANEWS.CO, Kupang – Kasus kekerasan terhadap anak laki-laki berusia 15 tahun yang ditelanjangi dan diarak keliling kampung di NTT, penyidik Satuan Reskrim Polres Lembata menetapkan lima warga Desa Normal I, Kecamatan Omesuri, sebagai tersangka.
"Sudah ada tersangka, lima orang," kata Kapolres Lembata, AKBP. I Gede Eka Putra Astawa dalam keterangannya Senin (7/4) malam.
Baca Juga:
Kasus Penganiayaan Maut di Jaktim, Gegera Perbedaan Porsi Saat Nyabu
Terpisah, Kasat Reskrim Lembata, AKP. Donatus Sare mengatakan dari hasil gelar perkara yang dilaksanakan Senin lalu oleh penyidik telah menetapkan lima tersangka.
"Telah ditetapkan lima tersangka setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara," ujar Donarus melansir CNN Indonesia.
Donatus mengatakan lima tersangka itu adalah LL, HM, MPO, AL, dan PS.
Baca Juga:
Korban Trauma, 2 Tersangka Penganiayaan Anak Berkeliaran, Tim Advokasi LPA Labuhanbatu : Kekerasan Terhadap Anak Wajib Ditahan Pelakunya
"Kita juga sudah periksa lima orang saksi dari warga Desa Normal yang melihat peristiwa tersebut" kata Donatus.
Dia menyampaikan usai ditetapkan tersangka, kelima tersangka sudah langsung ditahan di ruang tahanan Polres Lembata.
"Setelah ditetapkan tersangka, kelimanya sudah langsung ditahan" kata Donatus.