Dia menjelaskan, kelima tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sebelumnya seorang anak laki-laki berinisial HAR berusia 15 tahun di Lembata mendapat kekerasan usai dituduh mencuri alat cukur listrik. Kekerasan yang dilakukan lima orang tersangka itu terjadi pada Rabu (2/4).
Baca Juga:
Motif Terungkap! Pelaku Banting Satpam karena Teguran Knalpot Bising
Korban mengalami kekerasan dengan cara ditabrak dengan sepeda motor, lalu ditelanjangi oleh para pelaku. Bukan saja itu korban juga dipukuli dan disulut api rokok dan diarak keliling kampung.
Kasus kekerasan anak tersebut terungkap setelah warga melaporkan ke Polres Lembata pada Jumat (4/4).
Dari video yang beredar korban anak HAR yang menggunakan baju kaos warna putih dan celana jins warna biru dipaksa untuk membuka pakaiannya oleh seorang perempuan. H juga disembur ludah oleh perempuan tersebut sambil beberapa kali memukulinya pada bagian wajah.
Baca Juga:
Seorang Perempuan di Tangerang Jadi Korban Sabetan Celurit Kekasihnya Sendiri
Setelah itu ada seorang laki-laki saat korban telah telanjang dengan kondisi terduduk dan tangan diikat ke belakang menyulut api rokok ke badan korban.
Begitupun saat korban diarak dalam keadaan telanjang dan tangan terikat lalu talinya dipegang seorang laki-laki, dia mendapat pukulan dari beberapa orang yang menyerangnya secara membabi buta. Tapi korban tak bisa berbuat banyak karena kedua tangannya terikat ke belakang.
Saat diarak keliling kampung pun korban diikuti warga kampung lainnya hingga ke sebuah tempat.