WahanaNews.co | Laksamana Muda TNI Purnawirawan Agus Purwoto dituntut dengan pidana 18,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Laksamana Muda TNI Purnawirawan Agus Purwoto adala eks Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan pada Kementerian Pertahanan RI (Kemenhan) periode Agustus 2012 sampai dengan September 2016
Baca Juga:
Korut Rencanakan Peluncuran Satelit, Jepang-Korsel Minta Dibatalkan Langsung
Jaksa penuntut umum koneksitas menilai Agus telah terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur pada Kemenhan tahun 2012 sampai 2021 yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp453.094.059.540,68.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I Laksamana Muda TNI Purnawirawan Agus Purwoto selama 18 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (7/7/2023) melansir CNNIndonesia.
Agus disebut terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Baca Juga:
Ilmuwan Takjub, Ada 3 Bulan Baru Mengorbit di Neptunus dan Uranus
Lebih lanjut, Agus juga dituntut dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp135,9 miliar. Apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan memperoleh hukuman tetap atau inkrah, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa.
"Jika harta bendanya tidak cukup untuk menutupi uang pengganti, maka dipidana selama sembilan tahun dan tiga bulan penjara," kata jaksa.
Agus dinilai terbukti telah memperkaya korporasi Avanti Communications Limited sebesar Rp453.094.059.540,68 sehingga merugikan keuangan negara sejumlah tersebut.