Arifin dan Surya dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp113.273.514.885,17 subsider sembilan tahun dan tiga bulan penjara. Sedangkan Thomas dituntut membayar uang pengganti Rp90 miliar subsider sembilan tahun dan tiga bulan penjara.
Dalam pertimbangannya, jaksa mengungkapkan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan pemerintah yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Baca Juga:
Wujud Sinergi Jaga kamtibmas, Ditbinmas Polda Jambi Gelar Tasyakuran HUT Satpam Ke-45
Agus sebagai perwira tinggi tidak memberi contoh atau teladan yang baik. Agus dkk telah merugikan keuangan negara yang cukup besar.
Para terdakwa dinilai tidak memiliki iktikad baik dalam mengembalikan kerugian keuangan negara. Keterangan mereka di persidangan dinilai berbelit-belit dan tidak menyesali perbuatannya.
"Hal meringankan para terdakwa belum pernah dihukum," ungkap jaksa.
Baca Juga:
Penampakan IKN yang Jadi Ibu Kota Politik 2028 Dibocorkan NASA
[Redaktur: Alpredo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.