Arifin dan Surya dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp113.273.514.885,17 subsider sembilan tahun dan tiga bulan penjara. Sedangkan Thomas dituntut membayar uang pengganti Rp90 miliar subsider sembilan tahun dan tiga bulan penjara.
Dalam pertimbangannya, jaksa mengungkapkan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan pemerintah yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Baca Juga:
Dugaan Korupsi Proyek Satelit Kemhan, Pensiunan Jenderal TNI & CEO Navayo Jadi Tersangka
Agus sebagai perwira tinggi tidak memberi contoh atau teladan yang baik. Agus dkk telah merugikan keuangan negara yang cukup besar.
Para terdakwa dinilai tidak memiliki iktikad baik dalam mengembalikan kerugian keuangan negara. Keterangan mereka di persidangan dinilai berbelit-belit dan tidak menyesali perbuatannya.
"Hal meringankan para terdakwa belum pernah dihukum," ungkap jaksa.
Baca Juga:
2 Kasus Judi Online di Komdigi dan Judi Slot 8278 Dibongkar Polisi
[Redaktur: Alpredo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.