"Satu-satunya yang punya kewenangan mengeksekusi putusan pidana cuma jaksa. Menyangkut cara ada di KUHP," ujarnya.
Sementara itu, pemerhati perempuan dan Anak, Harlisa, mendukung penuh langkah Pengadilan Negeri (PN) Ketapang dalam memutus kasus yang melibatkan pengasuh panti asuhan Al-Akbar tersebut.
Baca Juga:
Seorang Anak di Nias Divonis 6 Tahun Penjara gegara Ikut Membunuh
"Saya rasa tuntutan Jaksa dan putusan majelis hakim sudah memenuhi rasa keadilan mengingat apa yang telah dilakukan terdakwa kepada para korban," tuturnya.
Ia pun mengapresiasi aparat penegak hukum mulai dari Polres Ketapang, Kejaksaan Negeri serta Pengadilan Negeri Ketapang yang telah serius dalam menangani kasus ini.
"Kami berharap, ini memberikan efek jera tidak hanya kepada pelaku tetapi juga kepada semua pihak yang berniat melakukan kejahatan serupa," jelasnya.
Baca Juga:
Terbukti Kelabui Pajak Rp32 Miliar, Direktur PT SDE Dipenjara 3 Tahun Plus Denda
[Redaktur: Alpredo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.