WahanaNews.co | Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat, menjatuhkan vonis mati kepada IS, seorang Pengasuh Panti Asuhan Al-Akbar. IS terdakwa atas kasus pedofil atau persetubuhan terhadap anak asuhnya.
Vonis tersebut diputus dan dibacakan oleh majelis hakim pada Rabu 17 Mei 2023 kemarin. Sebelumnya IS didakwa melakukan perbuatan tak senonoh kepada belasan anak asuhnya. Kasus ini terungkap pada awal September 2022, hingga IS diamankan oleh Polres Ketapang.
Baca Juga:
Eks Pejabat MA Zarof Ricar Segera Disidang, Uang Temuan Uang Rp1 Triliun Masih Misteri
Humas Pengadilan Negeri Ketapang, Aldilla Ananta, mengutip VIVA, Kamis (18/5/2023) mengatakan bahwa terdakwa kasus persetubuhan yang dilakukan IS terhadap anak-anak asuhnya di Panti Asuhan memasuki agenda putusan. "Terdakwa dijatuhi pidana mati," tegas Aldilla Ananta.
Ananta menerangkan, putusan Majelis Hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU.
"Untuk eksekusi, kami menunggu perkara tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht)," katanya.
Baca Juga:
Hakim Tinggi Ponianak Vonis Bebas WN China Pengeruk Emas 774 Kg, Jaksa Ajukan Kasasi
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang melalui Kasi Intel Kejaksaan, Panter Rivay Sinambela, membenarkan putusan mati terhadap pelaku oleh Majelis Hakim PN Ketapang tersebut.
"Pelaku divonis hukuman mati. Tuntutan dan putusan Majelis Hakim sudah sesuai," kata Panter Rivay Sinambela.
Panter menegaskan, setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka secara kewenangan, Kejaksaan yang akan mengeksekusi putusan itu.