WAHANANEWS.CO, Karo - Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) bersama Eva Meliana Pasaribu, anak dari korban, menyerahkan tujuh bukti elektronik ke Pomdam I/BB terkait dugaan peran anggota TNI Koptu HB dalam pembakaran rumah wartawan Sempurna Pasaribu di Kabupaten Karo, yang terjadi 7 bulan lalu.
Pihak Kodam I/BB menyatakan bahwa mereka akan memeriksa bukti-bukti tersebut.
Baca Juga:
Tega, Uang Prostitusi Anak Dirampas Sindikat TPPO Kabanjahe
Kolonel CPM Uncok Anggiat Simanjuntak, Danpomdam I/Bukit Barisan, menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan permohonan pemeriksaan digital forensik ke Polda Sumut terkait informasi baru yang diberikan oleh pelapor.
Uncok juga menambahkan komitmen Pomdam I/BB untuk memastikan transparansi dalam proses hukum ini, serta menyampaikan rasa empati kepada keluarga korban.
Ia mengimbau semua pihak untuk tidak berspekulasi sebelum ada hasil penyelidikan resmi.
Baca Juga:
Muncikari Siksa Putri Korban Prostitusi Anak: Diculik dan Disekap Sebulan di Rumah Gang Nelva Kabanjahe
"Kami memahami keinginan keluarga korban untuk memperoleh keadilan. Kami akan memastikan setiap langkah hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Uncok.
Sebelumnya, KKJ dan Eva telah menyerahkan bukti-bukti elektronik yang mengarah pada keterlibatan Koptu HB dalam kasus pembunuhan berencana terhadap empat anggota keluarga Eva.
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menyampaikan bahwa bukti-bukti tersebut mencakup rekaman percakapan antara Eva dan Bebas Ginting (terdakwa), yang mengungkapkan bahwa Bebas Ginting diinstruksikan oleh Koptu HB untuk melakukan tindak pidana tersebut.
Irvan juga mencatat bahwa keterlibatan Koptu HB sudah terlihat sejak proses rekonstruksi yang dilakukan oleh Polda Sumut.
Selain itu, bukti yang diserahkan termasuk rekaman persidangan di PN Kabanjahe, yang memperlihatkan kesaksian empat orang saksi yang mengonfirmasi bahwa Koptu HB adalah pemilik lokasi judi yang menjadi sumber masalah bagi korban.
Para saksi juga mengungkapkan bahwa Koptu HB meminta agar berita tersebut dihapus dari publikasi. Lebih lanjut, saksi menyebutkan bahwa Bebas Ginting adalah orang kepercayaan Koptu HB yang bertanggung jawab mengamankan bisnis judi tersebut dari gangguan ormas dan wartawan.
LBH Medan, KKJ, dan Eva mendesak Pomdam I/BB untuk segera menetapkan Koptu HB sebagai tersangka dan melanjutkan pemeriksaan terhadap para terdakwa setelah menerima tujuh bukti elektronik tersebut.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]