WAHANANEWS.CO, Medan - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap terdakwa Bebas Ginting yang terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap wartawan media lokal Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bebas Ginting dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan," kata majelis hakim yang diketuai Adil Simarmata dalam sidang beragenda putusan di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Kabupaten Karo, Kamis (27/3).
Baca Juga:
Pembunuhan Jurnalis Banjarbaru, Kuasa Hukum Sebut Korban Dieksekusi dalam Mobil
Tak hanya Bebas Ginting, dalam persidangan terpisah, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap dua terdakwa lain. Terdakwa Yunus Saputra Tarigan divonis pidana penjara seumur hidup dan terdakwa Rudi Apri Sembiring dipidana penjara 20 tahun.
Majelis hakim berpendapat ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan pertama primair jaksa Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dalam pertimbangan majelis hakim, hal-hal yang memberatkan yakni perbuatan ketiga terdakwa sangat sadis dan jauh dari nilai nilai kemanusiaan. Perbuatan terdakwa tidak hanya menyebabkan kematian terhadap korban Rico Sempurna Pasaribu dan istrinya tetapi juga terhadap dua orang tak berdosa yakni anak dan cucu korban Rico.
Baca Juga:
Hakim Vonis Seumur Hidup Pelaku Pembunuhan Wartawan Karo, Jaksa Ajukan Banding
Kemudian perbuatan terdakwa membuat resah masyarakat dan terdakwa memberikan keterangan berbelit-belit
Untuk hal meringankan yang perbuatan Bebas Ginting dan Yunus Saputra Tarigan tidak ada. Sementara hal yang meringankan hukuman untuk terdakwa Rudi lantaran belum pernah dihukum.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim, lebih rendah dari tuntutan mati oleh jaksa penuntut umum. Majelis hakim memberikan waktu untuk Jaksa Penuntut Umum maupun penasehat hukum terdakwa untuk menentukan sikap apakah banding atau pikir pikir atas putusan itu.