WahanaNews.co | Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan pihaknya tengah menyelidiki isu jual beli senjata dalam kasus mutilasi warga sipil di Kampung Pigapu, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua.
Dia menyebut mudahnya akses mendapatkan senjata juga menjadi salah satu penyebab siklus kekerasan di Papua.
Baca Juga:
Kasus Vina-Eki Cirebon: Kesimpulan Komnas HAM Simpulkan 3 Pelanggaran Polisi
"Kami sedang menyelidiki hal tersebut (dugaan jual beli senjata) begini, karena apa? ini penting soalnya supaya diletakkan dalam konteks yang lebih besar, siklus kekerasan di Papua ini kan salah satunya juga banyak disebabkan karena jual beli senjata. Mudahnya orang mendapatkan akses senjata dan juga salah satu nya ya dari aparat, makanya penting saya kira ini diusut tuntas sehingga menimbulkan efek jera dan juga mereka yang terlibat kemudian bisa dihukum," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara kepada wartawan di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2022).
Beka mengatakan ada dua hal yang menjadi perhatian khusus Komnas Ham dalam kasus tersebut.
Mulai dari dugaan pembunuhan atau mutilasi serta dugaan jual beli senjata.
Baca Juga:
Kasus Kematian Vina-Eki Cirebon: Komnas HAM Rekomendasi Polri Evaluasi Polda Jabar-Polres
"Tim Komnas HAM sudah sampai ke Timika sudah, infonya juga sudah ikut rekonstruksi, tapi kan kami fokusnya dua hal yang pertama adalah soal pembunuhannya itu sendiri yang kedua soal dugaan jual beli senjata. Itu dua hal yang jadi concern untuk tim pemantauan penyelidikannya Komnas," ujarnya.
Dia mengatakan akan ada dua jenis peradilan dalam penanganan kasus tersebut.
Namun, dia meminta pengusutan kasus tersebut bisa dibuka secara umum dan transparan.
"Untuk anggota militer tentu saja harus pidana militer tetapi Komnas meminta dibuat itu terbuka artinya publik bisa mengakses sehingga proses hukumnya bisa berjalan transparan dan tentunya nanti hukumannya adil gitu ya setimpal semua tersangka itu. Itu yang pertama. Terkait penduduk sipil yang ikut terlibat tentu saja harus lewat pengadilan biasa, jadi ada dua hal yang harus dilakukan," ucapnya.
Sebelumnya, Danpuspomad Letjen TNI Chandra W Sukotjo menyebut enam oknum anggota TNI AD telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan mutilasi dua warga sipil di Kampung Pigapu, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika.
"Betul, sudah (jadi tersangka)," kata Chandra ketika dikonfirmasi wartawan di Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Senin (29/8).
Menurut Chandra, Polisi Militer Kodam (Pomdam) XVII/Cenderawasih sudah menjalankan proses hukum terhadap keenam prajurit TNI AD tersebut.
Dia mengatakan Puspomad juga telah mengirimkan penyidik untuk membantu Pomdam.
Sementara itu, pelaku dari warga sipil sudah ditangani pihak kepolisian. Mengenai motif pelaku sendiri, Chandra mengatakan saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Pomdam Cenderawasih. [rsy]