WAHANANEWS.CO, Semarang - Polda Jawa Tengah memastikan akan mengungkap fakta baru terkait dugaan aliran dana sebesar Rp 2 miliar dalam kasus pemerasan yang menimpa dr. Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Pol Dwi Subagio menyatakan bahwa kebenaran mengenai aliran dana tersebut akan dibuktikan di pengadilan.
Baca Juga:
Kasus Perundungan Mahasiswi PPDS Undip, Penyidik Periksa Ahli Autopsi Psikologis
"Kami nanti buktikan di pengadilan," ujar Dwi usai kegiatan ekshumasi di Purwosari, Mijen, Kota Semarang, Senin (13/1/2025).
Penyelidikan atas kasus ini hampir rampung, dengan berkas perkara yang direncanakan akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dalam waktu dekat.
"Berkas kasus PPDS dalam minggu ini kami serahkan ke Kejaksaan," tambah Dwi.
Baca Juga:
Kasus Perundungan Mahasiswi PPDS Undip, Kuasa hukum Sebut 3 korban Akan Lapor Polisi
Perkembangan Penanganan Kasus
Kasus ini telah menetapkan tiga tersangka, yakni TEN, Ketua Program Studi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip; SM, staf administrasi program studi; dan ZYA, senior korban di program PPDS.
Ketiganya diduga terlibat dalam perputaran dana hingga Rp2 miliar per semester, meskipun polisi baru berhasil menemukan bukti uang tunai senilai Rp97,7 juta.
Ketiga tersangka dijerat dengan tiga pasal berlapis, yaitu Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan Pasal 335 KUHP tentang ancaman atau teror.
Ancaman hukuman maksimal mencapai sembilan tahun penjara.
Meskipun tidak ditahan, ketiga tersangka telah dicekal untuk bepergian ke luar negeri. Selama pemeriksaan, TEN beberapa kali mengeluh sakit, namun kondisi tersebut tidak menghambat jalannya penyelidikan.
Desakan Keluarga Korban
Keluarga dr. Aulia melalui kuasa hukumnya, Misyal Achmad, mendesak polisi untuk memperluas penyelidikan, tidak hanya berhenti pada tiga tersangka yang telah ditetapkan.
Mereka meminta agar dekan dan rektor Undip turut diperiksa atas dugaan pembiaran terhadap tindak pidana ini.
"Saya ingin Dekan Fakultas Kedokteran Undip, dokter Yan Wisnu Prajoko, untuk diperiksa karena dia membiarkan tindak pidana terjadi di bawah tanggung jawabnya," ujar Misyal, Jumat (10/1/2025).
Menurut Misyal, jika pembiaran ini terbukti, tanggung jawab juga harus ditelusuri hingga ke tingkat rektor.
"Kami lihat dulu dari Dekannya. Kalau memang ada pembiaran, dampaknya apakah rektor juga melakukan pembiaran," tegasnya.
Keluarga korban juga meminta penyelidikan lebih dalam terkait aliran dana pemerasan dalam program PPDS, yang mereka nilai tidak mungkin terjadi tanpa adanya persetujuan dari pihak tertentu di institusi tersebut.
Kronologi Kasus
Kasus ini terungkap setelah penetapan tiga tersangka pada Selasa (24/12/2024). Pemerasan yang dilakukan oleh para tersangka diduga melibatkan perputaran dana hingga miliaran rupiah setiap semesternya.
Polisi masih menyelidiki dugaan bahwa tindak pidana ini terjadi secara sistematis, dengan melibatkan lebih banyak pihak di dalam institusi.
Meskipun menghadapi tantangan, Polda Jateng berkomitmen untuk membawa kasus ini hingga tuntas di pengadilan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]