WahanaNews.co | Laporan Polisi kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Menteri Koordinator bidang Investasi dan Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, menjadikan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya benar," kata Haris, dikutip dari CNNIndonesia.com, Jumat (18/3/2022).
Baca Juga:
Permohonan Provisi Penundaan Penyidikan Korupsi Dirut Taspen Kosasih Ditolak MK
Haris Azhar, yang juga dikenal aktivis HAM itu mengatakan Surat Penyidikan diterima pada pukul 20.00 WIB malam ini.
Namun, belum diketahui lebih lanjut mengenai perkara tersebut sejauh ini. Belum ada keterangan resmi dari Polda Metro Jaya atas penetapan tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak kepolisian, Haris Azhar dan Fatia Maulidianti telah menjadi tersangka.
Baca Juga:
Kasasi JPU Vonis Bebas Haris-Fatia, KontraS: Langkah Mundur
Penetapan itu usai proses gelar perkara kasus itu dilakukan beberapa waktu lalu. Namun, Haris Azhar dan Fatia tak ditahan kepolisian.
Sementara, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis belum dapat mengonfirmasi hal tersebut.
"Nanti melalui kabid humas ya," kata Auliansyah saat dihubungi.