Penyidik, lanjut Awaludin, telah menerbitkan Surat Perintah Tugas Penyidikan dan Surat Perintah Penyidikan sejak Selasa (23/9/2025).
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan atau SP2HP ke-19 juga telah disampaikan kepada pelapor pada Selasa (23/12/2025).
Baca Juga:
SPKLU Jalur One Way Disiapkan PLN, Pemudik EV Tak Perlu Khawatir
Dalam perkara ini, Bahar bin Smith dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Ketua Pimpinan Cabang Ansor Kota Tangerang H. Midyani menyambut baik langkah kepolisian yang menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka.
“Semoga Polres Metro Tangerang Kota dapat bekerja secara profesional dan objektif untuk menangani permasalahan ini,” kata Midyani.
Baca Juga:
Direksi PLN Tinjau SPKLU, Pastikan Layanan Optimal Selama Arus Mudik
Ia menilai penegakan hukum harus dijalankan tanpa pandang bulu agar keadilan bagi korban benar-benar terwujud.
“Tidak boleh ada toleransi kepada bentuk-bentuk main hakim sendiri, premanisme, arogan dan perilaku yang merendahkan derajat kemanusiaan,” ujarnya.
Midyani juga meminta kepolisian meninjau kembali kebijakan penangguhan penahanan terhadap tiga tersangka lain yang telah lebih dahulu ditetapkan dalam kasus tersebut.