WAHANANEWS.CO, Jakarta - Penetapan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser di Tangerang menandai babak baru proses hukum yang telah berjalan berbulan-bulan dan menjadi sorotan publik sejak laporan korban masuk ke kepolisian.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi saat Assayid Bahar bin Smith menghadiri sebuah acara di Cipondoh, Kota Tangerang, Senin (21/9/2025).
Baca Juga:
Gerhana Matahari Cincin 17 Februari 2026, Matahari Tampak Berlingkar Cahaya
Korban bernama Rida, anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser), datang ke lokasi untuk mendengarkan ceramah dan berupaya mendekat guna bersalaman dengan Bahar bin Smith.
Upaya tersebut terhenti setelah Rida dihadang oleh sekelompok orang yang bertugas mengawal kegiatan tersebut dan kemudian membawanya ke sebuah ruangan tertutup.
Di dalam ruangan itu, Rida diduga mengalami kekerasan fisik hingga mengalami luka serius sebelum akhirnya meninggalkan lokasi acara.
Baca Juga:
BSSN Ingatkan Bahaya Angkat Nomor Asing, Suara Bisa Dikloning AI
Atas kejadian tersebut, Rida melaporkan dugaan penganiayaan ke Polres Metro Tangerang Kota dengan nomor laporan LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota Ajun Komisaris Besar Awaludin Kanur menyatakan bahwa penyidik telah melayangkan surat panggilan resmi kepada Bahar bin Smith untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.
“Kami telah mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan untuk hadir memberikan keterangan pada hari Rabu, 4 Februari,” ujar Awaludin, Minggu (1/2/2026).