WAHANANEWS.CO, Jakarta - Terobosan kebijakan ketenagakerjaan muncul dari Eropa ketika Italia resmi memberikan hak cuti berbayar bagi pekerja yang perlu merawat hewan peliharaan yang sakit.
Aturan yang disahkan pada Maret 2026 ini menjadikan Italia sebagai negara pertama di dunia yang mengakui perawatan hewan sebagai alasan sah untuk mengambil cuti kerja.
Baca Juga:
Banyak Pemilik Kucing Salah Paham, Ini 6 Arti Gerakan Ekor yang Jarang Disadari
Dalam implementasinya, pekerja diperbolehkan mengajukan cuti hingga tiga hari setiap tahun khusus untuk merawat hewan peliharaan yang tengah mengalami kondisi medis.
Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku tanpa syarat karena hewan peliharaan yang dirawat wajib terdaftar melalui microchip sebagai bentuk identifikasi resmi.
Selain itu, pekerja juga harus melampirkan sertifikat dari dokter hewan sebagai bukti kondisi kesehatan hewan yang sedang dirawat.
Baca Juga:
Viral! Pria Tendang Kucing Hingga Mati di Blora, Polisi Turun Tangan
Sistem pengajuan cuti ini bahkan telah terintegrasi dengan sistem jaminan sosial sehingga mempermudah akses pekerja terhadap manfaat tersebut.
Kebijakan ini berakar dari preseden hukum yang terjadi pada 2017 di Universitas La Sapienza, ketika seorang pekerja berhasil mendapatkan cuti berbayar untuk merawat hewan peliharaannya yang sakit.
Putusan tersebut didasarkan pada regulasi yang melarang tindakan penganiayaan terhadap hewan, sehingga memberikan bantuan kepada hewan yang sakit dianggap sebagai bagian dari kewajiban hukum.