WahanaNews.co, Jakarta - Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga guru di daycare Wensen School, Depok untuk mengusut kasus dugaan penganiayaan balita berusia 2 tahun dan 9 bulan.
Pemeriksaan terhadap tiga guru yang bekerja di daycare itu dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Depok pada Jumat (2/8).
Baca Juga:
Pantauan Tim Monitoring Pilkada Kota Depok 2024 Pemkot Depok
"Hari ini akan dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang guru yang melakukan aktivitas di TKP, di sekolah itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan.
Disampaikan Ade Ary, penyidik masih terus mengembangkan kasus penganiyaan ini. Penyidik, kata dia, juga akan berkoordinasi dengan KPAI, Kementerian PPPA dan pihak terkait lainnya.
"(Ini) terkait perizinan, perlindungan anak, terkait trauma healing terkait preemtif strike atau pencegahan terhadap peluang korban berikutnya, kami juga harus mengedukasi masyarakat harus hati-hati dan sebagainya," ucap dia.
Baca Juga:
Pilkada 2024 di Rutan Kelas I Kota Depok: Karutan dan Dandim 0508 Bilang Begini
Sebelumnya, Polres Metro Depok telah menetapkan Meita Irianty selaku pemilik Wensen School sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap dua anak. Satu anak berinisial MK berusia dua tahun. Korban lainnya berinisial AMW berusia sembilan bulan.
Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana menjelaskan korban MK dalam kondisi baik, tapi mengalami trauma. Polisi akan melakukan visum psikiatrikum untuk mendalaminya.
Sementara itu, korban AMW diduga mengalami dislokasi kaki karena dibanting oleh Meita. Selanjutnya, korban akan melakukan visum dan rontgen.