WahanaNews.co | Polda Jawa Barat telah mengambil alih kasus penusukan terhadap seorang pria yang diketahui purnawirawan TNI. Sebelumnya, kasus sudah ditangani oleh Polres Cimahi dan penahanan terhadap tersangka dilimpahkan ke Mapolda Jabar.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengungkapkan proses hukum akan terus berjalan.
Baca Juga:
Sesuai Perintah Kapolri : Polda Riau Ungkap 171 Kasus Narkoba
"Proses tuntas dan lanjut sampai ke JPU (Jaksa Penuntut Umum dan PN (Pengadilan Negeri)," kata Ibrahim, Kamis (18/8).
Pengambilalihan kasus ini dilakukan menyusul adanya kondisi rawan di masyarakat dengan munculnya provokasi di media sosial bahwa tersangka telah melakukan penganiayaan semena-mena hingga ada provokasi untuk menyerang keluarga tersangka.
"Sehingga kami mengimbau ke masyarakat agar tidak terprovokasi dengan isu yang muncul itu. Untuk mengantisipasi hal itu, kasus yang semula ditangani di Polres Cimahi telah ditarik di Polda dan tersangka akan ditahan di Polda," ujar Ibrahim.
Baca Juga:
PLN Icon Plus Hadirkan ICONNEXT, Pameran Futuristik Terbesar di Indonesia
Dalam peristiwa yang terjadi pada 16 Agustus 2022 lalu sekitar pukul 08.00 WIB itu, korban berinisial MM (63) tewas bersimbah darah usai ditusuk menggunakan pisau dapur oleh pemilik toko berinisial HH (30) di Jalan Adiwarta, Desa Lembang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
"Pelaku melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan atau penusukan diduga karena pelaku pada saat menegur korban, korban tidak terima dan berbalik menegur pelaku dan kemudian oleh pelaku korban ditusuk beberapa kali dengan menggunakan sebilah pisau dapur," tutur Ibrahim.
Pelaku diterapkan Pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Menurut Ibrahim, penerapan pasal tersebut berdasarkan hasil penyidikan terhadap rangkaian kejadian penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.