WahanaNews.co | Terlibat dalam kasus pemerkosaan gadis ABG di Parigi Moutong (Parimou) Sulawesi Tengah (Sulteng), oknum perwira Polisi Brimob Ipda HST yang resmi jadi tersangka.
Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho mengatakan, bawahannya itu resmi ditahan di Mapolda Sulteng pasca penetapan tersangka terkait kasus persetubuhan.
Baca Juga:
Promosi TNI Terbaru: Resmi, 72 Kolonel Pecah Bintang
"Benar, kita tahan di Mapolda Sulteng malam ini. Sudah tidak di Satbrimob lagi ditahan," ujar Irjen Agus dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu, (3/6/2023).
Irjen Agus menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Ipda HST dilakukan setelah tim penyidik memperoleh tambahan alat bukti keterlibatan Ipda HST dalam kasus ini.
Salah satu tambahan alat bukti itu, kata Agus, adanya keterangan saksi yang mendukung pengakuan korban atas dugaan keterlibatan Ipda HST.
Baca Juga:
Alasan Penempatan Perwira TNI AD Jadi Pangkogabwilhan I, Mabes Buka Suara
"Jadi alat buktinya sudah cukup, sesuai kata saya kemarin yang kekurangan alat bukti. Jadi penyidik sudah temukan alat bukti itu berupa saksi yang melihat, akhirnya dia resmi jadi tersangka," ungkap Irjen Agus.
Agus menegaskan bahwa pihaknya tidak main-main dan tidak pandang bulu dalam menangani kasus tersebut. Dia menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap anggota Polri itu merupakan komitmen dari Polda Sulteng.
"Penetapan ini sebagai bukti kalau Polda Sulteng tidak akan pandang bulu menangani kasus ini. Dan tentu penanganan perkara ini tidak ada diskriminasi, profesional-proporsional. Sesuai yang saya sampaikan kemarin," ujar Irjen Agus.