WAHANANEWS.CO, Jakarta - Polda Jawa Tengah (Jateng) akan menggelar rekonstruksi polisi tembak siswa SMK Negeri 4 Semarang almarhum Gamma Rizkynata Oktafandy (17) pekan depan.
Dalam kasus itu, penyidik sudah menetapkan anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin sebagai tersangka. Aipda Robig jadi tersangka dalam kasus pidana yang dilaporkan keluarga korban.
Baca Juga:
Delapan Sekolah di Semarang Jadi Proyek Percontohan Program Makan Bergizi Gratis
Dirkrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan proses penanganan pidana terhadap Robig kini telah memasuki tahap satu yakni pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selanjutnya, kata dia, penyidik akan melakukan rekonstruksi perkara bersama kejaksaan.
"Berkas sudah tahap satu, sudah diserahkan di kejaksaan, pekan depan bersama kejaksaan rekonstruksi," kata Subagio di Mapolda Jateng, Semarang, Jumat (27/12).
Sementara itu, salah satu pengacara Aipda Robig, Herry Darman, mengaku belum mengetahui informasi soal kepastian kapan akan dilakukan rekonstruksi penembakan Gamma.
Baca Juga:
Kanwil DJP Jateng I Terima Audiensi Badko HMI Bahas Isu Perpajakan Terkini
"Kami belum diinfokan akan ada rekonstruksi, belum. Kalau kita masih dalam proses penyidikan," kata Herry saat dihubungi awak media. Dia mengatakan saat ini Robig masih dalam kondisi baik dan masih ditahan di Polda Jateng. Ia telah bersiap menghadapi sidang pidana ke depannya.
"Kan sudah ditetapkan klien saya sebagai tersangka. Kita belum dapat informasi lagi bahwa berkasnya sudah diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU)," jelasnya.
"Dalam persoalan ini menurut kami tidak ada yang ditutup-tutupi dan direkayasa, itu kan bisa dibuka. Untuk substansi hukum perkara itu akan kami buka seluas-luasnya di pengadilan," sambungnya.