WahanaNews.co, Jakarta - Fakta baru dalam kasus pembunuhan seorang ayah berinisial S di Duren Sawit, Jakarta Timur, diungkap Polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan PA (16) adik dari KS (17) ternyata ikut serta membantu aksi pembunuhan tersebut. Saat ini, PA juga jadi tersangka.
Baca Juga:
Tak Bisa Kembalikan Utang, Pria di Jaktim Diduga Disekap dan Disiksa Selama 3 Bulan
"Akhirnya ditemukan fakta dan bukti-bukti bahwa Saudari PA, usianya 16 tahun, atau adik dari anak KS. PA juga ditetapkan karena diduga melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap bapaknya," kata Ade Ary dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (2/7).
Ade Ary menyebut keterlibatan PA terungkap karena ia terekam kamera ETLE keluar bersama dengan KS dari lokasi pembunuhan.
Ia menjelaskan PA berperan memukul kepala korban sebanyak dua kali. Kemudian, kakaknya yakni KS menusuk korban dengan menggunakan pisau dapur.
Baca Juga:
Mencengangkan Publik, Ini Jejak Kelam Remaja Duren Sawit yang Habisi Ayah kandung
"Anak PA memukul kepala korban dua kali dengan kayu papan cucian," ucap dia.
Saat ini PA dan KS telah ditetapkan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Keduanya dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
"Pasal 340 KUHP itu ancamannya maksimal 20 tahun, Pasal 338 KUHP itu ancamannya maksimal 15 tahun," ujarnya.