WahanaNews.co, Bekasi - Sidang tuntutan dalam kasus pembunuhan berencana yang melibatkan terdakwa Wowon Erawan, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin akhirnya dilaksanakan setelah mengalami penundaan sebanyak 5 kali sebelumnya. Ketiga terdakwa saat ini menghadapi tuntutan hukuman mati.
Sidang tuntutan ini berlangsung di Pengadilan Negeri Bekasi, Bekasi, Jawa Barat, pada hari Senin, 2 Oktober 2023. Terdakwa Wowon dan rekan-rekannya hadir langsung di ruang sidang.
Baca Juga:
Jessica Wongso Disebut Jaksa Manfaatkan Film Dokumenter Tarik Simpati Publik
Dalam tuntutannya, jaksa meminta agar majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi yang memeriksa dan mengadili kasus ini menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa.
"Menjatuhkan pidana terhadap Wowon, Duloh, dan Dede Solehudin berupa pidana mati," kata jaksa.
Jaksa meyakini bahwa ketiganya bersalah atas tuduhan melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga:
Ratusan Guru Gelar Aksi Solidaritas, Kawal Sidang Perdana Guru SD Konawe
Wowon, Duloh, dan Dede dituduh melakukan pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah (40 tahun), Ridwan Abdul Muiz (20 tahun), dan M Riswandi (16 tahun). Ai Maimunah adalah istri dan juga anak tiri dari Wowon, sedangkan Ridwan dan Riswandi adalah anak-anak Ai Maimunah.
Wowon dan rekan-rekannya didakwa membunuh ketiganya dengan menggunakan kopi yang dicampur dengan racun tikus pada tanggal 11 Januari 2023 di Bekasi. Wowon, Duloh, dan Dede didakwa melanggar Pasal 340 bersamaan dengan Pasal 338 dan 339 KUHP.
Saat penyidikan dilakukan, polisi menemukan korban lain yang diduga dibunuh Wowon dkk. Mayat korban pembunuhan berantai Wowon cs itu ditemukan di Cianjur. Wowon diduga membunuh sembilan orang yang mayatnya dikubur di berbagai lokasi.