WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sejumlah saksi mengungkapkan peran empat terdakwa kasus situs judi online pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Toni koordinator, Adhi Kismanto yang mengumpulkan website dalam daftar pemblokiran," kata salah satu anggota Polda Metro Jaya Abdul Goffar dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025).
Baca Juga:
Sidang Hasto Kristiyanto, Jaksa dan Pengacara Cekcok Soal Legalitas Saksi
Menurut dia, Alwin sebagai koordinator yang mengumpulkan duit dan Muhrijan yang mengalirkan dana ke sejumlah pihak.
Abdul mengatakan, nantinya para pemilik situs judol diminta untuk memberikan setoran agar tidak terblokir dengan tenggat waktu seminggu atau lebih sesuai kesepakatan.
Saksi dari Polda Metro Jaya, Yekus Elo Kelvin menambahkan bahwa kelompok ini memberikan keyakinan kepada pemilik situs judi online (judol) terjamin tidak terblokir dengan memberikan sejumlah uang.
Baca Juga:
Cinta Segitiga dan Desakan Nikah Jadi Motif Prajurit Bunuh Jurnalis Banjarbaru
"Mereka memberikan jaminan kepada pemilik situs judol agar percaya dan tidak terblokir. Apabila telat memberikan uang bulanan hingga akhirnya terblokir," katanya.
Keempat terdakwa yang hadir dalam sidang tersebut, yakni wiraswasta Zulkarnaen Apriliantony, pegawai Kemenkominfo Adhi Kismanto, pegawai Kemenkominfo, Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama Alwin Jabarti Kiemas dan utusan direktur Kemenkominfo Muhrijan alias Agus.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), peran keempatnya disebutkan, yakni Zulkarnaen Apriliantony atau disapa Tony sebagai penghubung dengan Menteri Kominfo saat itu, Budi Arie Setiadi.