Atas perbuatannya, AG dijerat pasal pembantuan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini terbongkar setelah seorang perempuan berinisial SE mendatangi kantor Prokopim Setda Gresik dengan mengenakan seragam dan membawa SK tugas sebagai humas, Senin (6/4). SE sempat bersalam-salaman dengan pegawai di kantor tersebut sebelum diketahui SK yang dibawanya palsu.
Baca Juga:
Tahap Akhir! CPNS Raja Ampat Formasi 2024 Segera Ditetapkan Jadi PNS
SE kemudian dibawa ke Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gresik. Dari situ terungkap ada sembilan orang yang menjadi korban penipuan penerimaan PNS di lingkungan Pemkab Gresik dengan modus SK yang sama. Pemkab Gresik kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Gresik pada Jumat (10/4).
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.